Memberikan pelayanan kesehatan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Pegawai/Keluarga dan Warga Masyarakat secara Profesional.
Memberikan pelayanan kesehatan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Pegawai/Keluarga dan Warga Masyarakat secara Profesional.
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Komentar Terbanyak