Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pasien WBP di RSU Pemasyarakatan Jakarta
Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pasien WBP di RSU Pemasyarakatan Jakarta
Jakarta, 26 Mei 2026
RSU Pemasyarakatan Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban pasien, khususnya bagi pasien Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Selasa, 26 Mei 2026 di area ruang rawat khusus WBP. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pasien mengenai hak yang diterima selama menjalani perawatan serta kewajiban yang harus dipatuhi dalam mendukung pelayanan kesehatan yang tertib dan optimal.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Rumah Sakit dengan didampingi Kasubag Keuangan dan Perlengkapan. Dalam kesempatan tersebut, pasien diberikan penjelasan mengenai berbagai hak yang dimiliki, seperti memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mendapatkan informasi terkait tindakan medis, menjaga privasi, serta memperoleh pelayanan yang manusiawi tanpa diskriminasi.
Selain hak, pasien WBP juga diberikan pemahaman terkait kewajiban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Beberapa di antaranya yaitu mematuhi tata tertib yang berlaku, menjaga kebersihan lingkungan ruang perawatan, menghormati petugas kesehatan, serta mengikuti arahan dan ketentuan medis demi mendukung proses penyembuhan dan keselamatan pasien.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pasien WBP dapat memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan baik sehingga tercipta lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen RSU Pemasyarakatan Jakarta dalam terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien di lingkungan rumah sakit.
-HumasRSUPJ-
Leave a reply
Komentar Terbanyak