RSU Pengayoman Cipinang Mengikuti Sosialisasi Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan
RSU Pengayoman Cipinang Mengikuti Sosialisasi Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan
Jakarta, 30 Januari 2025
Jajaran RSU Pengayoman Cipinang Mengikuti Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual (via zoom teleconference). Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala RSU Pengayoman Cipinang, dr.Ummu Salamah, pejabat struktural beserta jajaran.
Kegiatan di buka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya SH Kemudian Dilanjutkan Oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ibu Ika Yusanti. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten mengenai Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh proses penanganan dapat dilakukan sesuai standar yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).
Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) merupakan sistem pengaduan pelanggaran yang menjadi sarana peran aktif pegawai untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sistem pengaduan ini merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal dan dapat didelegasikan ke Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
PANTAU IMIPAS sebagai upaya terakhir dalam penanganan pengaduan internal dan menjadi sarana strategis bagi pegawai untuk mengadukan dugaan pelanggaran atau Tindakan yang melanggar ketentuan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memastikan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Leave a reply
Komentar Terbanyak