Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan, Karumkit Hadiri Diskusi Program Pelatihan Hiperkes Sesuai Permenaker RI Nomor 01 Tahun 1976

Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan, Karumkit Hadiri Diskusi Program Pelatihan Hiperkes Sesuai Permenaker RI Nomor 01 Tahun 1976

Jakarta, 04 Juli 2024

Bertempat di Gedung Pusat Hiperkes dan Kesehatan Kerja Provinsi DKI Jakarta, Kepala RSU Pengayoman Cipinang dr.Ummu Salamah menghadiri diskusi Program Pelatihan Hiperkes Sesuai dengan Permenaker RI Nomor 01 Tahun 1976.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya perlindungan yang ditujukan pada semua potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Potensi-potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat berasal dari mesin, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. Dalam pengertian yang luas, K3 mengarah kepada pengendalian faktor bahaya dan resiko untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, promosi dan pemeliharaan kesehatan baik fisik, mental, kesejahteraan sosial, pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja atau gangguan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan.

Untuk mengetahui tugas dan fungsinya dokter perusahaan wajib mengikuti pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.01/MEN/1976. Dokter dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki kebebasan, profesional dan dapat memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.

-HumasRSUPC-

Leave a reply