PAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM UU NO.17 TENTANG KESEHATAN, KARUMKIT IKUTI KEGIATAN WORKSHOP
Pahami Hak dan Kewajiban Pasien dalam UU No.17 tentang Kesehatan, Karumkit Ikuti Kegiatan Workshop
Jakarta, 03 Juni 2024
Pasien merupakan pelanggan rumah sakit yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan. Menjadi pasien yang cerdas sangatlah disarankan, cerdas dalam arti mengetahui serta memahami hak dan kewajiban pasien maupun pihak keluarga.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, Kepala Rumah Sakit dr.Ummu Salamah mengikuti kegiatan workshop tentang Undang-Undang No.17 tentang Kesehatan. Hal ini terkait dengan hak dan kewajiban pasien.
Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional. UU Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, seperti pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang implikasi dan strategi implementasinya menjadi krusial untuk memastikan keberhasila implementasi. Workshop ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merajut kerjasama lintas sektor, membentuk kebijakan yang inklusif, dan mencapai visi kesehatan yang lebih baik.
-HumasRSUPC-
Leave a reply
Komentar Terbanyak