Semangat Tingkatkan Layanan Publik, RSU Pengayoman Gandeng Dinkes DKI Jakarta, Sudinkes Jakarta Timur dan PTSP Jakarta Timur dalam hal Izin Operasional Rumah Sakit
Semangat Tingkatkan Layanan Publik, RSU Pengayoman Gandeng Dinkes DKI Jakarta, Sudinkes Jakarta Timur dan PTSP Jakarta Timur dalam hal Izin Operasional Rumah Sakit
Jakarta, 15 Maret 2023
Dalam hal meningkatkan layanan publik sekaligus mutu pelayanan, Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang gandeng Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur dalam rangka visitasi dan perizinan operasional Rumah Sakit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, pengertian dari izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa dilanjut dengan perkenalan dan pemaparan profil Rumah Sakit Umum Pengayoman oleh Kepala RSU Pengayoman Cipinang, dr.Ummu Salamah. Dalam hal ini, Tim Visitasi dipimpin oleh dr.Donny dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Setelah melakukan telusur lapangan dan dokumen, tim visitasi memaparkan hasil evaluasi yang didapatkan dari telusur di Aula lantai 2 RSU Pengayoman Cipinang.
(HumasRSUPC)
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
Leave a reply
Komentar Terbanyak