Kepala Rumah Sakit Umum Pengayoman Menghadiri Seminar KEMENKES Tentang Koordinasi dan Diseminasi Rancangan NSPK Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan.

Kamis, 08 Desember 2022

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 57, tenaga kesehatan
dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum, menerima imbalan jasa,
memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakukan yang sesuai harkat dan
martabat manusia, serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan profesinya. Sehubungan
dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan akan melaksanakan kegiatan apat Koordinasi dan Diseminasi Rancangan NSPK Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga.
-HumasRSPC-

#ditjenpas_kemenkumhamri
#kanwilkumhamdki
#kanwilkemenkumhamdki

Leave a reply