Tim Pengelola Keuangan Hadiri Virtual Rapat Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021
Jakarta, HumasRSUPC – Tim Pengelola Keuangan RSU Pengayoman Cipinang hadiri virtual Rapat Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Revisi Anggaran dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2021, Selasa (15/06). Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Wisnu Nugroho Dewanto dalam paparannya menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk membahas Pagu Minus Belanja Pegawai, Belanja Bahan Makanan, dan Langganan Daya dan Jasa (Listrik) Satuan Kerja Pemasyarakatan dan tata cara merevisinya. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta.
Penganggaran tahun 2021 merupakan tahun pertama diimplementasikannya Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), dengan 5 prinsip yakni :
1. Program tidak lagi mencerminkan tusuk unit eselon I, tetapi lebih mencerminkan tugas fungsi Kementerian/Lembaga, serta dirumuskan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN dengan berkoordinasi kepada K/L terkait.
2. Outcome mencerminkan hasil kinerja program yang ingin dicapai Secara Nasional.
3. Indikator Kinerja Program merupakan alat ukur untuk menilai capaian kinerja Program dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif.
4. Kegiatan tidak lagi mencerminkan tusi unit eselon II atau Satker vertikal dari K/L.
5. Output dibedakan menjadi: Output Program, Klasifikasi Rincian Output/KRO dan Rincian Output/RO serta harus mencerminkan “real work” atau “eye catching”. Klasifikasi Rincian Output (KRO) merupakan clustering atas Rincian Output (RO) sejenis dan memiliki satuan yang sama atau beragam.
Ruang lingkup revisi anggaran dimaksud meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran Berubah, Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran Tetap, Revisi Administrasi dan Revisi Anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU. Selain itu dibahas pula secara rinci ketentuan umum, daftar revisi, waktu penyelesaian revisi ke DJA dan batas waktu penyampaian usul revisi.
Leave a reply
Komentar Terbanyak