Tugas dan Fungsi

Kepala

Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur.

Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
  2. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya;
  3. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
  4. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan
  5. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.

 

Subbagian Keuangan dan Perlengkapan

Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan dan perlengkapan.

Subbagian Umum Kepegawaian dan Humas

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi dan hubungan masyarakat.

Unit Pelaksana Fungsional (UPF)

Unit Pelaksana Fungsional (UPF) adalah unit kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pelayanan medik dan keperawatan serta pelayanan penunjang medik dan non medik rumah sakit

Satuan Pengawas Internal (SPI)

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal rumah sakit.

Komite Medis

Komite Medis mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam hal menyusun standar pelayanan medis, hak klinis khusus kepada Staf Medis Fungsional dan program pelayanan.

Instalasi

Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rumah sakit.

Motto Kami

Ramah dalam Pelayanan , Profesional dalam Tindakan.

Temui Dokter Kami