Sejarah Rumah Sakit Pengayoman Cipinang

Rumah Sakit Pengayoman Cipinang mulai dibangun pada tahun 2005 untuk menggantikan rumah sakit penjara cipinang lama  dengan nama RS LPK Cipinang   (Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang )  yang terbakar saat kerusuhan napi/tahanan pada tahun 2001. Setelah  terjadinya kebakaran tersebut hingga Agustus 2008, penyelenggaraan  pelayanan  kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas cipinang dilakukan di bangsal perawatan sementara dengan jumlah napi/tahanan meningkat sebanyak 400% selama 7 tahun terakhir, hal ini berimbas pada meningkatnya jumlah napi/tahanan sakit yang memerlukan pertolongan kesehatan (Dirjen 2010). Penyakit yang di derita oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan semakin beragam di tambah dengan fasilitas bangsal perawatan yang kurang memadai sehingga menyebabkan perlu dilakukan perawatan yang lebih intensif di Rumah Sakit.

Rumah Sakit Pengayoman Cipinang baru selesai dibangun pada tahun 2007 rencananya akan dikembangkan menjadi sebuah model rumah sakit dalam sistem pelayanan kesehatan di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Tahun 2011, dibentuklah Tim Percepatan Operasional Rumah Sakit yang bertujuan untuk mempercepat operasional Rumah Sakit yang sudah ada beserta SDM RS yang sudah ada. Tim Percepatan Operasional RS  dibentuk oleh Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI  dengan SK.No.M.HH-01.PK.01.07.01 Tahun 2011 Tertanggal 4 Februari 2011.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pengayoman Cipinang (ORTA) , pada tanggal 28 Desember 2011. Dengan di tetapkan ORTA maka dibentuklah Satuan Kerja di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang. Susunan Organisasi Struktural meliputi Kepala Rumah Sakit , Kepala Sub.Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas, Kepala Sub.Bagian Keuangan dan Perlengkapan.

Dengan ORTA yang sudah dikeluarkan maka Rumah Sakit ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/2336/11 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, sebagai Rumah Sakit Umum kelas D.

Dalam rangka persiapan operasionalisasi RS. Pengayoman Cipinang, tenaga PNS RS.Pengayoman Cipinang telah selesai menyusun beberapa standar prosedur operasional untuk penyelenggaraan rawat jalan tingkat lanjut. Selain itu berbagai instruksi kerja, mekanisme, serta berbagai aturan rumah sakit serta aturan direktur telah disiapkan sebagai bahan penyusunan hospital by laws Rumah Sakit Pengayoman Cipinang yang komprehensif. Sehingga diterbitkannya Perizinan Rumah Sakit Pengayoman  oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta , berdasarkan Keputusan  Kepala  Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2029 Tahun 2013 Tentan Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang.

Temui Dokter Kami