Monitoring dan Evaluasi Progam Rujuk Balik dalam Program JKN

Monitoring dan Evaluasi Progam Rujuk Balik dalam Program JKN

Jakarta, 29 April 2025

Kepala RSU Pengayoman Cipinang, dr.Ummu Salamah mengikuti secara virtual Monitoring dan Evaluasi Program Rujuk Balik dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Selasa(29/04) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang dipimpin oleh DR. dr.Ari Dwi Aryani, M.KM selaku Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat.

Kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi multisektoral dalam pelayanan kesehatan primer dalam memberikan kebijakan dan aksi multisektoral dalam mendukung pencegahan penyakit tidak menular dan melakukan pemberdayaan masyarakat serta komunitas dalam peningkatan kesehatan.

Ketentuan regulasi program rujuk balik ini diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelkes dalam penyelenggaraan JKN, dan Permenkes 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN.

Output yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah peningkatan peserta RJTL dengan kondisi kronis stabil di rujuk balik ke FKTP dan pengelolaan kesehatan di FKTP/Apotek.

-HumasRSUPC-

Leave a reply