Himbauan tentang Larangan Judi Online
Halo Sobat Sakti,
HIMBAUAN LARANGAN JUDI ONLINE
Kepala RSU Pengayoman Cipinang, dr.Ummu Salamah menghimbau khususnya kepada seluruh pegawai RSU Pengayoman baik ASN maupun PPNPN agar menjauhi judi online karena dampak perjudian yang sangat merugikan.
Hal ini Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah KemenkumhamDKI Jakarta Nomor : W.10-UM.01.01-1433 tentang Himbauan Larangan Judi Online bagi Seluruh ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terhadap dampak negatif yang ditimbulkan praktek judi online, bahwa :
- Pegawai ASN dan PPNPN dilarang melakukan seluruh jenis kegiatan yang bersifat perjudian, judi konvensional maupun judi online, secara aktif maupun pasif;
- Jika terdapat Pegawai ASN yang melakukan kegiatan dimaksud, akan dikenakansanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Judi tidak menjanjikan kekayaan, namun akan menjerumuskan pada kecanduan, kerugian finansial dan depresi”
-HumasRSUPC-
Leave a reply
Komentar Terbanyak