Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan, Koordinator Analisis Intelijen Ditjenpas : “Pedomani 3+1”
Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan, Koordinator Analisis Intelijen Ditjenpas : “Pedomani 3+1”
Jakarta, 04 Juli 2024
Bertempat di Aula lantai 2 RSU Pengayoman Cipinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar sosialisasi teknis pemasyarakatan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan dan Konsolidasi Bidang Intelijen. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kabid Yantah Keswat Lola Basan Baran Keamanan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Alfonsus Wisnu Ardianto,Bc.IP).
Selanjutnya, Muhammad Dwi Sarwono yang menjabat Koordinator Analisis Intelijen Ditjenpas menyampaikan materi terkait tusi Intelijen Pemasyarakatan Tahun 2023. Ia meminta pelaksanaan tugas agar selalu menerapkan 3+1 Kunci Pemsyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, cegah peredaran narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics.
Dwi turut menyampaikan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan yang telah ditetapkan bulan Januari lalu. “Untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, perlu diselenggarakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif pada Lapas dan Rutan serta bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.
2 pegawai RSU Pengayoman Cipinang dari bagian Pengamanan turut serta mengikuti sosialisasi teknik pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai wujud komitmen RSU Pengayoman Cipinang dalam menerapkan 3 Kunci Pemasyarakatan dan Back to Basics.
-HumasRSUPC-
Leave a reply
Komentar Terbanyak