Peningkatan Mutu bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Karumkit Ikuti Sosialisasi Perizinan dan Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Peningkatan Mutu bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Karumkit Ikuti Sosialisasi Perizinan dan Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Jakarta, 21 Mei 2024
Kepala RSU Pengayoman Cipinang, dr.Ummu Salamah mengikuti kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI secara virtual pada hari Senin(20/050.
Kegiatan ini diselenggrakan dalam rangka penjaminan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Pengaturan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Bahawa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Pengajuan STR harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas ijazah/ sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
-HumasRSUPC-
RSU Pengayoman Cipinang..
Ramah Dalam Pelayanan, Profesional Dalam Tindakan
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RSUPengayomanCipinang
#ASNBerAKHLAK
Leave a reply
Komentar Terbanyak