KEPALA RSU PENGAYOMAN CIPINANG KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA HADIRI APEL DAN PENGUATAN KEPALA KANTOR WILAYAH SECARA VIRTUAL

Jakarta HumasRSUPC – Dalam rangka meningkatkan pengawasan pada pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta,Kepala RSU Pengayoman Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta hadiri Apel dan Penguatan Kepala Kantor Wilayah secara virtual ,Rabu(09/03).

Apel pagi tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih dan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham, Sorta Delima.

Kakanwil dalam arahannya menjelaskan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Lebih lanjut, Kakanwil membeberkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkumham yaitu Permenkumham Nomor 38 Tahun 2015 Benturan kepentingan adalah situasi dimana pegawai yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/golongan/pihak lain terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat memperngaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya.

#kanwilkumhamdki

#kanwilkemenkumhamdki

Leave a reply