Happy World Intellectual Property Day

Jakarta (26/04) – Sebagian orang mungkin ada yang belum mengetahui apa itu kekayaan intelektual (KI) atau biasa juga disebut hak kekayaan intelektual (HAKI). Disadari atau tidak, untuk memenuhi sandang, pangan dan papan, manusia menggunakan barang maupun alat penunjang yang kesemua itu memiliki nilai kekayaan intelektual yang diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya kekayaan intelektual perlu dilindungi untuk melindungi para penciptanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Dipilihnya tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi WIPO mulai aktif pada tanggal 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.

Sedangkan, di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tahun 2021 ini mengusung tema “From Local to Global” yang diharapkan disaat Pandemi Covid-19 ini, seluruh UMKM di Indonesia menjadi kekuatan besar bagi perekonomian di Indonesia, produk lokal bisa menjadi raja di Pasar Indonesia bahkan di Pasar Global.

Kepala RSU Pengayoman Beserta Jajaran mengucapkan :
“Selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, 26 April 2021. From Local To Global”

#kemenkumhamri
#ditjenkekayaanintelektual
#ditjenpas
#kanwilkumhamdkijakarta
#rsupengayomancipinang

Leave a reply