Wamenkumham Resmikan Layanan Rehabilitasi Rumah Sakit Pengayoman Cipinang

Institusi Pelayanan dalam Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) hendaknya selalu dekat dengan masyarakat. Karena itu semua Institusi Pelayanan Kemkumhan harus dapat menggalakkan kegiatan-kegiatan nyata dalam lingkungan/ wilayah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, prof. Dr. Denny Indrayana, LL., M, PhD, saat meresmikan layanan Rehabilitasi Narapidana Pengguna Narkotika, layanan kesehatan BPJS dan layanan Apotik Kimia Farma di RS. Pengayoman Cipinang, Jakarta, Senin (19/05).

“Saya harapkan kegiatan kerja nyata seperti ini terhadap masyarakat senantiasa digalakkan bukan saja oleh RS. Pengayoman tetapi semua Intitusi Pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, sehingga Institusi Kementerian Hukum dan HAM tidak akan pernah terpisahkan dengan masyarakat”, kata Denny.

Denny menuturkan, sebagai sebuah unit kerja teknis dari Kementerian Hukum dan HAM yang bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan rujukan bagi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, maka fokus utamanya adalah rehabilitasi kepada pengguna narkoba, namun demikian RS. Pengayoman juga terbuka bagi layanan masyarakat umum.

“Satu harapan besar, bahwa RS. Pengayoman akan menjadi sebuah Rumah Sakit kebanggaan kita semua dalam memberikan pelayanan kesehatan rujukan bagi narapidana/tahanan, pegawai Kemkumham dan keluarganya serta masyarakat umum”, papar Denny.

Denny menjelaskan, keberadaan RS. Pengayoman adalah menindaklanjuti MoU antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala BNN, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, tentang “penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalagunaan Narkotika bagi narapidana, tahanan, anak didik, klien dan bekas WBP”, yang menyebutkan perlunya upaya pemulihan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika.

Selain itu, Peresmian layanan Rehabilitasi Pengguna murni Narkotika di RS. Pengayoman juga sebagai salah satu wujud nyata pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Nomor :PAS-21.HM.05.02 Tahun 2013 Nomor :PKS/I 0/IV/20 I 3/BNN tentang Program Rehabilitasi bagi WBP.

“Disitu disebutkan bahwa rehabilitasi adalah proses yang harus dijalani dalam rangka pemulihan fisik dan mental bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba untuk hidup normatif mandiri dan produktif di masyarakat”, jelas Denny.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rusdiyanto mengatakan, sebagai sebuah Rumah Sakit yang menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis Kemkumham di DKI Jakarta, RS. Pengayoman memang tergolong “baru dan belum lazim” layaknya rumah sakit pada umumnya.

“Peresmian layanan dan pengobatan massal gratis bagi masyarakat kurang mampu ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bahwa Rumah Sakit Pengayoman melaksanakan Pelayanan Kesehatan kepada narapidana, tahanan dan deteni Imigrasi, peserta BPJS Kesehatan Tk.II (lanjutan), pegawai Kemenkumham dan masyarakat umum. Ini juga sebagai aksi sosial masyarakat dari petugas Pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari UlangTahun Pemasyarakatan yang ke 50”, pungkas Rusdiyanto. (BUD/PUR).

Leave a reply